Eramuslim.com – Pakar politik Refly Harun menyayangkan nama Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadikan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Formula E. Dirinya mengatakan hal itu dalam kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, dikutip pada Minggu (9/4/2023).
Anies Baswedan sendiri diketahui sempat menjalankan pemeriksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Formula E. Namun, Refly Harun mengatakan kalau hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya berbasis hukum.
“Apakah Anies jadi tersangka atau tidak sepertinya tidak bergantung kepada soal genuine hukum, tetapi lebih pada soal yang terkait dengan konsolidasi sosial politik saat ini,” terang Refly Harun.
Menurutnya, hal ini adalah peristiwa yang menyedihkan. Refly Harun menyebut kalau pada dasarnya, kebijakan yang Anies Baswedan terapkan dalam Formula E ini seharusnya semuanya sudah memperoleh persetujuan dari DPRD Jakarta.
“Kalau kebijakannya dianggap keliru ya maka kebijakan itu harus dikontrol harus atau dibatalkan. Persoalannya adalah ketika kebijakan itu sudah berjalan tanpa adanya kontrol dari DPRD tanpa adanya pembatalan dan lain sebagainya oleh mayoritas DPRD ya jangan suara minoritas kita kemudian jadikan patokan,” kata Refly Harun.
Refly Harun mengatakan kalau seperti ini kasusnya, maka semua perkara lain yang melibatkan uang dalam jumlah besar akan membuat orang-orang di dalamnya bisa dengan mudah masuk penjara.
“Karena kalau begini caranya, ya semua orang bisa masuk penjara. Termasuk kereta cepat, termasuk juga MotoGP, ya itu bisa masuk penjara. Kenapa? Karena business to business tetapi deploy uang negara,” lanjut Refly Harun.
Dijelaskan kalau dalam kereta, cepat, pengeluaran uangnya dalam kisaran “gila-gilaan”,pun halnya dengan MotoGP. Jika semuanya dianggap melanggar peraturan, maka semuanya bisa dijebloskan ke dalam penjara.
“Jadi semua bisa masuk penjara gara-gara kita berpikir bahwa kalau ada hal-hal seperti business to business. Maka kalau ada uang negara atau uang daerah yang keluar maka itu adalah tindak pidana korupsi,” pungkas Refly Harun.
Sumber: kontenjatim