Komentar Prabowo soal Netizen yang Ditangkap Usai Ancam Tembak Anies: Bukan Pendukung Saya

eramuslim.com – Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto tampak cuek saat mengomentari adanya pihak yang mengancam akan tembak Anies Baswedan.

Diketahui, pelaku pengancam tembak Anies Baswedan tersebut saat ini telah ditangkap Mabes Polri. Pelaku diketahui merupakan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial AWK.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit Handphone milik pelaku.

Saat ditanya wartawan terkait adanya ancaman terhadap Anies, Prabowo pun terlihat cuek.

Pasalnya, kata Prabowo, pihak yang mengancam capres nomor urut 1 itu bukanlah pendukungnya.

“Memangnya pendukung saya yang ngancam? Emangnya pendukung saya yang ngancam!” tegas Prabowo Subianto.

Pelaku pengancam tembak Anies tersebut, yakni AWK ditangkap pada Sabtu, 13 Januari 2024, di Jember, Jawa Timur.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, bahwa AWK merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang diketahui menuliskan ancaman penembakan kepada capres Anies Baswedan.

“Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada Anies saat live TikTok beberapa waktu lalu,” ujar Irjen Sandi, dikutip dari situs resmi Polri, Sabtu, 13 Januari 2024.

Polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu lantaran saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” tutur Sandi.

Penyidik, kata Sandi, akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.

Lebih lanjut, Sandi juga mengatakan bahwa pelaku kemungkinan akan dikenakan pidana Pasal 29 UU ITE, yakni ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Sementara masih dalam pendalaman. Namun, yang bisa kami telusuri lebih awal itu ancaman yang dilakukan pelaku bisa dikenakan UU ITE pasal 29 yaitu pengancaman melalui media,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan di media sosial. Informasi ancaman itu terkuak dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Dalam komentar tersebut, si pengancam tembak Anies menanyakan berapa lama dia bakal dihukum penjara jika dirinya menembak kepala capres nomor urut 1 itu.

“Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” komentarnya.

 

(Sumber: Terkini)

Beri Komentar