Koordinator Komando Laskar Islam (KLI) wilayah Ciranjang dan Haurwangi, Yusup Supriatna, mendesak warga Ahmadiyah untuk tidak mencantumkan Islam dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. “Pemerintah harus konsisten dengan melarang warga Ahmadiyah mengaku Islam di KTP mereka,” kata Yusuf lantang, ketika ditemui Jumat 14 September 2012.
Menurut Yusuf, dia dan kelompoknya sudah mendesak pemerintah untuk menutup masjid kaum Ahmadiyah di Haurwangi. Karena itu, dia juga mendesak pemerintah bertindak lebih jauh. “Katanya pemerintah melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah? Artinya mereka bertentangan dengan Islam,” katanya berapi-api.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Halim, setuju dengan pendapat Yusup Supriatna. “Seharusnya jangan mengaku Islam di KTP,” katanya. Abdul berharap penganut Ahmadiyah meninggalkan keyakinannya selama ini.
Didesak seperti itu, Camat Haurwangi, Dadan Wildan, mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Saya tidak bisa begitu saja menolak kalau warga Ahmadiyah mengaku Islam ketika pembuatan e-KTP di sini,” katanya. “Saya tidak bisa memutuskan sendiri, semua warga negara harus dilayani dengan baik,” katanya(fq/tempo)