Eramuslim.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid angkat bicara soal pemberitaan Asia Sentinel terkait investigasi kasus Bank Century. Politikus PKS itu menilai berita seperti itu harus didasarkan fakta hukum yang kuat.
Jika tidak, maka pihak yang namanya disebut seperti presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, bisa melapor atas dugaan pencemaran nama baik.
“Berita bombastis seperti itu harus betul-betul berdasar faktor hukum. Kalau tidak, Pak SBY bisa melakukan tuntutan balik karena itu merupakan bagian dari pencemaran nama baik,” kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Namun, kata Hidayat, yang penting juga adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan mendasarkan tindak lanjut pengusutan atau tidaknya suatu kasus karena ada atau tidak pemberitaan di media massa.
“Namun karena memang tuntutan-tuntutan hukum dan kewajiban dari KPK. Century ini kan dulu sudah ada hak angketnya dan sudah dilakukan penyelidikan yang panjang,” ujarnya.
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengatakan, memang seharusnya bukan hanya kasus Century yang diramaikan. Namun, kata dia, sebenarnya begitu banyak PR KPK yang belum terselesaikan.
Misalnya, dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), reklamasi Teluk Jakarta, dan kasus-kasus besar lain yang nilainya triliunan dan ratusan miliar yang belum diselesaikan.
“Jadi, menurut saya supaya tidak terkesan ada politisasi, hendaknya KPK juga terus-menerus mengomunikasikan kepada publik, sejauh mana perkembangan kasus-kasus berskala besar, bukan hanya ikan paus tapi ini adalah ikan paus yang kelas terbesar,” paparnya.