Eramuslim – Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastuktur menilai ketergantungan Indonesia terhadap utang menjadi masalah besar bagi bangsa ini. Mengutip dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pada bulan Januari 2018 total pengeluaran yang digunakan untuk membayar bunga utang senilai Rp 23,17 triliun.
Jumlah itu setara dengan 9,7 persen dari total bunga utang yang akan dibayarkan pada tahun 2018, yang jumlahnya Rp 238,6 triliun. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap tahunnya Pemerintah dan DPR menetapkan defisit dalam APBN tidak lebih dari tiga persen, sementara rasio utang pemerintah dibatasi pada level 60 persen terhadap PDB.
“Kedua indikator inilah yang selalu dijadikan klaim pemerintah, keuangan negara masih dianggap aman dan terkendali walaupun tumpukan utang negara untuk menutupi defisit setiap tahunnya semakin meningkat dan mengkhawatirkan,” ujar perwakilan Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur, Andi Mutaqien dalam keterangan pers tertulis yang diterima Republika, Senin (26/2).
Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur terdiri dari Walhi, Elsam, Debt Watch Indies, Walhi Sulawesi Selatan, ILRC, dan Walhi Jawa Barat.
Andi Mutaqien yang juga merupakan perwakilan dari Elsam memaparkan, sejak penerapan anggaran defisit, utang merupakan kata kunci dalam pengelolaan APBN. Menurutnya, utang sebagai sumber pembiayaan menutup defisit dijadikan faktor penentu bagi keberlanjutan fiskal, yaitu keberlanjutan atas penerimaan dan pengeluaran pemerintah, baik pada sisi rencana maupun realisasi.