Partai-partai politik (parpol) ke depan tidak boleh bermain-main lagi dalam menjalankan tugasnya. Sehingga antara legislatif dan eksekutif sama-sama kuatnya dan koalisi antar parpol tidak mengabaikan kepentingan rakyat.
”Yang pasti konsekuensi dari sistim presidensial yang kita anut sejak reformasi ini, harus didukung oleh parlemen yang kuat. Koalisi pun harus strategis agar tidak ada yang main-main dengan politik, ” ujar Ketua Pansus Parpol Ganjar Pranowo (FPDIP) DPR dalam dialektika demokrasi bertajuk: Nasib Parpol di Tangan Pansus DPR di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Jumat (29/6) bersama Ade Daud Nasution (PBR), Sys NS (NKRI) dan Samuel Kotto (Hanura).
Menurutnya, pihaknya akan memilih secara cermat pasal mana dalam RUU tentang Parpol yang akan direvisi. Sehingga revisi UU Parpol itu tidak akan menyangkut banyak pasal dalam UU tersebut dan pada akhir Desember 2007 semua RUU terkait Parpol, Pemilu, Susduk, dan Pilpres akan selesai.
Ketua PBR Ade Daud Nasution yang partainya tidak sampai tiga persen pada pemilu 2004 silam itu mengaku sudah mengetahui jika mayoritas fraksi di DPR akan mendukung ET sebesar tiga persen. Karena itu PBR kemungkinan akan berkoalisi dengan Partai Pelopor, sehingga akn menjadi PPBR (Partai pelopor Bintang Reformasi).
Semenatra Ketua Hanura Samuel Kotto menyatakan sesungguhnya tidak ada UU Parpol yang diskriminatif, karena pada hakikatnya UU yang kita buat adalah untuk politik yang demokratis, dan bukannya untuk politik kekuasaan. Oleh sebab itu tidak perlu memberikan batasan parpol terlalu ketat.
Hal serupa disampaikan Sys. NS. Menurutnya, batasan ET tidak perlu diperberat. ”Bahkan satu kursi pun di DPR itu sudah menunjukkan adanya keterwakilan masyarakat. Bahwa yang menilai layak tidaknya parpol mengikuti Pemilu itu adalah masyarakat, ” harap Sys NS. (dina)