Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis – Natuna (KNPIS – Natuna) mendesak Pemerintah segera menghentikan Kontrak Bagi Hasil (KBH) dengan ExxonMobil dalam pengelolaan Blok Natuna yang selama ini tidak memberikan manfaat bagi negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator KNPIS-Natuna Marwan Batubara dalam surat terbukanya kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dengan pemikiran menjadi kewajiban sebagai warga negara Indonesia, untuk membantu Pemerintah menjaga dan menegakkan kedaulatan bangsa sesuai amanah konstitusi demi kemajuan perekonomian dan pengusaha nasional, kami minta Pemerintah memutus KBH Exxon pada Blok Natuna, " katanya dalam salinan isi surat yang diterima eramuslim, Senin (22/1).
Menurutnya, dalam kontrak yang ditandatangi sejak Januari 1985 itu Exxon Mobil tidak melakukan pengembangan sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontak bagi hasil, di mana ExxonMobil mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 100 persen, sementara Indonesia hanya memperoleh pemasukan dari pajak yang dibayarkan ExxonMobil.
Selain kontrak yang tidak adil, secara yuridis kontrak Exxon di Blok Natuna telah berakhir sejak 9 Januari 2005, karena Exxon tidak melakukan pengembangan sesuai dengan kelayakan komersial dari Blok tersebut.
"Terus terang kami mempertanyakan beberapa statement pejabat Pemerintah yang mengatakan KBH Blok Natuna akan dinegosiasi ulang, karena secara hukum, kami tidak mendapati satu pun pasal di dalam UU Migas yang memungkinkan Pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang kontrak, " jelasnya.
Lebih lanjut Marwan mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Pakar Geologi Nasional, diketahui Blok Natuna mengandung sumber kekayaan alam gas yang sangat besar, diperkirakan sekitar 46 trilyun kubik, sudah menjadi kewajiban negara untuk menyerahkan pengelolaannya kepada pengusaha nasional agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Karenanya ia meminta agar pemerintah memberikan kesempatan pada Pertamina untuk mengelola cadangan migas di Blok Natuna, dan selain itu pengelolaannya ditenderkan ulang kepada pengusaha nasional maupun BUMN dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional. (novel)