Eramuslim.com – Tokoh intelektual Islam, Yusril Ihza Mahendra, membantah kabar yang menyatakan dirinya akan memimpin Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama atau Ahok.
“Sejumlah media online memberitakan bahwa saya akan memimpin Garakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama. Melaui kesempatan ini, saya menegaskan bahwa berita itu tidaklah benar,” kata Yusril dalam siaran pers lewat surat elektronik, Jumat siang (28/10).
Namun, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku pernah dihubungi oleh Ustadz bernama Bachtiar Nasir lewat telepon. Ulama itu meminta agar dirinya bersedia menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi bagi para pengacara muda yang menangani kasus-kasus dugaan penistaan agama.
“Saya menyetujui permintaan Ustadz Bachtiar Nasir tersebut. Jadi, saya tidak dalam posisi jadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama, apalagi disebut-sebut sebagai Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang penistaan agama,” tegasnya.
Meski demikian, Yusril berpendapat bahwa setiap anggota masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian jika terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapaun. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur KUHAP. Jika polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat mendesak polisi untuk segera bertindak, dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis.
“Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa berita yang menyebutkan saya akan memimpin Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama adalah tidak benar,” tutup mantan bakal calon Gubernur DKI Jakarta tersebut. (jk/rmol)