KKP Rekomendasikan Pemberian Amnesti Bagi Pelaku Pelanggaran HAM Tahun 1999

Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) akan merekomendasikan pemberian amnesti bagi mereka yang pernah terlibat pelanggaran HAM berat di Timor Timur pascajajak pendapat tahun 1999.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bersama Komisi Kebenaran Persahabatan Dionisio Babo-Soares disela-sela Seminar Nasional memperkokoh persaudaraan Indonesia-Timot Leste, di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (7/9).

"Ketentuan amnesti dalam pengertian KKP tidak bersifat otomatis, adapun yang menjadi landasan rekomendasinya antara lain, pengakuan peran dan tanggung jawab dalam peristiwa pelanggaran HAM, serta dapat menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf pada publik," jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan mandat KKP dalam menutup masa silam kedua negara adalah hal yang mutlak dilaksanakan, karena itu tidak boleh gagal dalam mengemban mandat yang telah diputuskan.

Lebih lanjut Dionisio menjelaskan, sampai saat ini KKP tengah merampungkan tahapan pertama dari tiga tahapan kegiatan inti yang harus dilakukan sesuai dengan mandat yang telah diputuskan. Tahap yang harus dilalui tersebut antara lain, tahap pemeriksaan dan analisis dokumen, tahap verifikasi dan pengumpulan fakta-fakta, serta yang ketiga adalah penyusunan laporan akhir.

Sementara itu senada dengan Dionisio, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam sambutannya menyatakan, meskipun isu pokok dalam kerangka acuan KKP yakni pemberian amnesti menjadi keberatan beberapa elemen masyarakat, menurutnya, pemberian amnesti tersebut akan diberikan kepada mereka yang bekerjasama secara penuh dalam mengungkapkan fakta kebenaran yang terjadi pada tahun 1999.

"KKP hanya dimandatkan untuk menyampaikan rekomendasi itu kepada Kepala Negara kedua negara untuk memberikan amnestii kepada para ‘terduga’ yang melakukan pelanggaran HAM, kemudian yang yang menentukan menerima atau tidak, dikembalikan kepada Kepala Negara Indonesia dan Timor Leste,” tegasnya. (novel)