Saat ini, pihaknya masih menunggu pihak keluarga Yati melakukan pengaduan ke BP2MI.”Nanti keluarga mengadu ke kami, kasusnya apakah sudah dikuasakan atau tidak? Yang pasti karena kami pemerintah, keluarga harus mengadu ke kami, nanti kami bersurat untuk diteruskan ke perwakilan,” bebernya.
Wepi juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah perusahaan yang memberangkatkan Yati ke Arab Saudi ilegal atau tidak. Namun, kata Wepi, perusahaan tersebut kini sudah tidak beroperasi.
“Kami belum mengecek terkait dokumen-dokumennya. Kami belum memanggil PT karena kan kita lagi menunggu pihak keluarga mengadu kepada kami terkait legal atau ilegal. Kalau ditanyakan kepada keluarganya, tidak tahu sama sekali karena memang tidak memiliki dokumen apapun, tapi keluarga tahu bahwa berangkat lewat PT,” tandasnya.[sindonews]