KIPHI: Maskapai Penerbangan Haji Harus Transparan

Pemerintah telah menetapkan kenaikan komponen transportasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2008/1429H seebsar rata-rata 450 USD. Kendati demikian, pihak maskapai penerbangan haji diminta untuk lebih transparan dalam memberikan perincian komponen biaya yang diajukan ke Departemen Agama.

“Dalam mengajukan kenaikan harga, maskapai penerbangan harus transparan, karena kami menilai ada dugaan jamaah haji seharusnya diberikan pelayanan yang lebih, ” kata Ketua Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) Hengky Hermansyah, di Jakarta, Rabu (23/7).

Sebab, menurutnya, sebuah maskapai penerbangan seharusnya dapat memberikan pelayanan gratis berupa koper dan air zam-zam kepada para jamaah haji. Hal tersebut disebabkan dalam aturan internasional tentang penyewaan pesawat terbang, (Air Craft, Crew, Maintanance and Insurance/ACMI) pihak maskapai mendapatkan kompensasi dari pihak penyewa berupa pilgrims service.

Pilgrims service ini berupa gratis hadiah koper dan air zam-zam, sementara jamaah haji seakan-akan gratis, padahal mereka tetap dibebankan oleh biaya ini, ” ujarnya.

Hengky mendukung pemerintah tentang adanya tender terbuka untuk maskapai penerbangan haji yang akan dimulai tahun depan.

“Untuk kenaikan ongkos haji sebesar 450 USD memang itu sudah sewajarnya karena ini memang dampak yang sudah mendunia, ” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar juga mengaku telah memberikan rekomendasi dan masukan kepada pemrintah seputar kenaikan ongkos haji tersebut.

“Kami telah setujui kenaikan tersebut pada dua pekan lalu, namun dengan catatan, ” katanya.

Di antaranya, Garuda Indonesia ataupun Saudi Arabia Airlines harus memberikan pelayanan optimal kepada jamaah haji.

Dan makanan yang lebih bernuansa daerah dan crew pesawat seperti pramugari dan pramugara harus banyak yang berasal dari kota asal embarkasi. “Hal tersebut agar komunikasi bisa berjalan lancar dan jamaah haji nyaman, ” pungkasnya. (novel)