Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengakui, bila lembaga yang dipimpinya belum bisa bekerja memuaskan rakyat.
“Kami menyadari DPD belum secara optimal dan maksimal efektif berfungsi sebagai lembaga legislatif dan mewujudkan aspirasi rakyat dan daerah, ” ujar Ginandjar di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (10/1).
Menurutnya, DPD tak bisa kerja sesuai dengan yang diharapkan karena tidak seimbangnya harapan dan tanggung jawab dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada DPD.
Sebagai lembaga baru, lanjut dia, DPDmasih terdapat banyak masalah yang harus diselesaikan untuk menegakkan sistem dan mekanisme ketatanegaraan karena kewenangannya sangatlah lemah.
Ia mengungkapkan, kendati kewenangan DPD sangat terbatas, tidak lantas DPD berdiam diri seraya menunggu UUD 1945 diamandemen. DPD terus bekerja sesuai koridor konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terbukti, aku dia, setelah berjalan sekian lama lembaga ini telah banyak menghasilkan produk sesuai tugas-tugas konstitusional tadi di tengah keterbatasan kewenangan, anggaran, personil, serta sarana lainnya.
"Secara keseluruhan hasil-hasil DPD sebanyak 68 buah keputusan yang meliputi empat buah usul RUU, 26 buah pandangan dan pendapat, tiga buah pertimbangan, 23 buah hasil pengawasan, dan 12 buah pertimbangan DPD terkait anggaran belanja, " imbuhnya. (dina)