Eramuslim.com – Kemunculan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik. Transaksi dengan jumlah fantastis itu diawali dengan sorotan Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan menjadi sorotan publik kemudian.
Namun, tiba-tiba muncul klaim bahwa misteri tersebut terpecahkan dan sudah selesai. Fenomena ini pun turut menuai kritik dari pihak lain.
Awalnya, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mempertanyakan terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun itu di lingkungan Kemenkeu.
Tak hanya itu, sejak 2009 hingga 2023, PPATK menemukan dugaan pencucian uang di Kemenkau dengan nilai tersebut yang melibatkan 477 pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani mengaku kerap mendapat surat laporan dari PPATK sebanyak 196 dari 2009 hingga 2023. Namun, ia sudah merespon seluruh laporan dan tidak menemukan satupun laporan dengan transaksi Rp300 triliun.
Kemudian, melihat dari kanal YouTube Kemenkeu pada Rabu (15/3/23), Mahfud MD dan Sri Mulyani bertemu dan membahas transaksi tersebut. Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui adanya laporan transaksi sebanyak Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud MD.
“Mengenai Rp 300 triliun, sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (selaku Kepala PPATK),” kata Sri Mulyani.
Awan Nurmawan selaku Irjen Kementerian Keuangan menyatakan bahwa transaksi itu bukanlah berasal dari pencucian uang maupun korupsi. Pihaknya baru akan menindaklanjuti dengan adanya kerjasama antara Kementerian Keuangan dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rp 300 triliun itu memang sampai saat ini kami, khususnya Inspektorat Jenderal, kami belum menerima informasinya seperti apa,” ujarnya Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
“Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK” tambahnya.
Selanjutnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda juga menegaskan bahwa nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu tbukanlah korupsi melainkan kasus tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.
Angka tersebut merupakan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana.
PPATK juga menegaskan transaksi itu bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, transaksi itu merupakan tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Melihat fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun bingung mengapa isu tersebut tiba-tiba selesai dengan kesimpulan cepat.
Sahroni mengatakan bahwa publik terlanjur dibuat bingung dengan narasi yang beredar. Ia berharap temuan ini benar-benar diusut tuntas.
Menurut Sahroni, berhentinya isu ini akan berpotensi munculnya anggapan masyarakat seolah-olah kasus dihentikan dan dapat menjadi fitnah. Sahroni juga meminta publik aktif memantau perkembangan kasus ini kedepannya.
Sumber: suara