Terpidana lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga cabang Aksara Medan dan penyerangan Polsek Hamparan Perak, Khairul Ghazali menjabarkan pengertian jihad menurut pandangannya.
Menurutnya, dalam Islam jihad dibenarkan, namun seringkali orang salah persepsi soal pengertian jihad ini.
“Jihad itu dibenarkan dalam Islam, tapi jihad yang bermartabat, jihad yang agung yang tidak merusak yang tidak membunuh yang tidak merampok. Itulah yang diajarkan yang mengusung syariat itu sah-sah saja,” kata Ghazali di Hotel Borobudur dalam rilis novel dan dialog antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan ormas Islam di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Ghazali mengatakan, jika mau berjihad sebaiknya di negara Islam yang masih dalam peperangan, bukannya di Indonesia yang sedang tidak dalam keadaan perang.
“Jadi kita kalau mau jihad itu di wilayah jihad, seperti di Palestina, Afganistan atau negara yang sedang diperangi. Kalau disini apakah kita sedang perang? Kan tidak. Jadi wilayah perang itu itulah wilayah jihad,” jelasnya.
Ayah sembilan anak ini menambahkan, jihad tidak relevan negara yang damai dan bukan tengah berkonflik. “Indonesia itu bukan wilayah konflik ya. Menurut saya jihad itu amal ma’ruf nahi munkar. Pola kerjanya adalah dakwah dan tidak mengangkat senjata dan jihad itu bukan bom bunuh diri,” tegas Khairul.
Ditambahkannya, jihad yang benar itu ialah jihad yang damai tanpa kekerasan sesuai dengan kata-kata Islam itu sendiri yaitu damai dan sejahtera. “Dan itu yang disebarkan Rasul untuk menyebarkan dakwah dengan damai, boleh angkat senjata jika Islam diperangi,” ujarnya.
Dia pun menyarankan kepada terpidana terorisme lainnya, untuk berkarya sebaik mungkin jika telah bebas dari penjara dan tidak lagi menebar teror.(fq/okezone)