Di sisi lain, dia juga merujuk konsistensi putusan terkait kasus pemalsuan swab dan antigen yang divonis lebih ringan. Ini seperti kasus pemalsuan surat antigen di Bali yang dijatuhi hukuman 22 bulan.
Namun Habib Zen meminta semua pihak untuk tetap menjunjung supremasi hukum dan Penegak hukum harus juga mendengarkan hati nurani.
Keberatan atas putusan majelis hendaknya disikapi dengan cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dia menolak apabila di tengah pandemi yang semakin memburuk justru terjadi aksi massa.
Karenanya, Habib Zen mengapresiasi jika kemudian kasus ini dibawa ke tingkat banding.
“Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil,” ujar Habib Zen.
Habib Zen lantas memuji sikap Habib Rizieq yang tetap menghormati majelis dan jaksa serta memilih menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melayangkan banding.
“Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum,” ujar Habib Zen. [Gelora]