“Karena aliran kepercayaan bukan agama dia tidak masuk dalam KTP itu. Tetapi dia dicatat sebagai aliran kepercayaan, komprominya. Tapi tidak masuk identitas kependudukan karena dia bukan agama,” terangnya.
Rais Aam PBNU ini juga menyatakan bahwa masalah agama dan kepercayaan bukan hanya terkait masalah hukum. Tapi, kata dia, hal itu juga mengikat dengan masalah kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Kiai Ma’ruf mengatakan, negara ini diatur melalui kesepakatan. Ia mengingatkan, kita sepakat membentuk NKRI, Pancasila, Undang-Undang, semuanya (berdasarkan) kesepakatan.
“Kalau kesepakatan itu tidak dijadikan dasar dan tidak dijadikan pegangan untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan, bubar negara ini. Rusak negara ini. Jadi masalah kepercayaan bukan semata-mata hukum, tapi juga kesepakatan,” tegasnya. (SO/Ram)