Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Parpol sudah disahkan menjadi undang-undang. Namun, undang-undang tersebut masih dianggap belum mengakomodir kepentingan kaum perempuan. Karena itu, organisasi perempuan Islam yakni Fatayat NU, Nasyiatul Aisyah, dan Pemudi Persis menuntut pelaksanaan UU berpihak kepada kaum hawa.
"Sangat jelas sekali UU ini memang suka tidak suka, mau tidak mau, sudah disahkan. Tapi kita sebagai perempuan yang berasal dari tiga ormas Islam besar, pastilah memiliki kader yang mampu, yang tidak kalah, kita juga berupaya mengambil posisi strategis sebagai pengambil keputusan, "tegas Ketua Umum Fatayat NU Maria Ulfa Anshor acara dialog publik Sosialisasi UU Paket politik bersama forum kajian muslimah, di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (18/12).
Menurutnya, isu besar yang terkait dengan perempuan sejak pemilu 2004 yaitu angka kematian ibu, angka kematian bayi, gizi buruk dan pendidikan wanita, masih relevan untuk diangkat kembali pada 2009, sebab jumlah belum mengalami penurunan.
"Untuk meningkatkan kemajuan, dan kapasitas kaum perempuan, diperlukan masukan dan pemikiran yang kritis, "ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Politik UI Ani Soetjipto menambahkan, saat ini para aktivis wanita harus dapat merumuskan bagaimana mereka berjuang untuk menyalurkan gagasan-gagasan kritis mereka.
"Apa kita mau berjuang melalui mekanisme internal partai bagi yang menjadi temuan parpol. Atau lewat peraturan pemerintah yang merupakan aturan turunan dari UU parpol, yang nanti akan dibentuk beberapa PP, atau berjuang lewat advokasi gerakan masyarakat sipil, " jelas Ani.
Ani menyatakan, ada tiga isu besar yang akan diusung. Pertama, keterwakilan kelompok marginal dan minoritas, kedua tentang demokrasi internal perpol, ketiga good goverment dalam parpol tentang transparansi akuntabilitas keuangan parpol dan rekrutmen. Yang ketiganya, menjadi agenda besar kelompok masyarakat sipil dan perempuan. (novel)