Polemik soal Perda bernuansa syariat Islam di DPR sebaiknya dihentikan. Kedua kelompok yang pro dan kotratak perlu lagi mewacanakan hal tersebut. Atau, kedua belah pihak bertemu untuk mencari titik temu.
“Yakni DPR sepakat untuk menghentikan polemik tersebut. Dan, yang terbaik adalah kita memang harus mengembalikan masalah ini kepada sistem ketatanegaraan Indonesia yang sudah berlangsung selama ini,” tutur Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar seusai pembukaan Festival Barzanji di Kantor DPP PKB Jl. Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
Menurutnya, inventarisasi perda tersebut sangat penting, karena tidak semua perda bernuansa syariat Islam itu bertentangan dengan konstitusi maupun perundang-undangan.
"Yang jelas Perda syariat itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan perundang-undangan di atasnya agar tidak tumpang-tindih dan kontraproduktif. Atau mungkin bisa menyerahkan masalah itu ke Komisi II DPR RI, dan yang paling penting adalah Depdagri menginventarisasi Perda-perda yang dinilai bernuansa syariat Islam tersebut,” papaw Muhaimin, yang juga Wakil Ketua DPR.
Jika terbukti tidak ada pertentangan, maka solusinya, katanya, mesti ada kesepakatan antara kelompok pengusul (56 anggota DPR RI yang menolak), dan kelompok yang mendukung (134 anggota DPR) untuk tidak lagi menyoroti perda kahas syariat Islam. (dina)