Ketua umum PBR Bursah Zarnubi menyatakan, gaji ke 13 yang diterima oleh pejabat negara dikhawatirkan melukai masyarakat yang sedang kesusahan. Seharusnya pemerintah lebih kosentrasi memberikan kepada PNS yaitu guru dan TNI/Polri golongan rendah.
Bursah juga menilai pemberian gaji ke-13 itu sifatnya sporadis. Oleh karena itu, harus ada cara yang lebih terprogram, misalnya, melakukan penataan ulang sistem dan besaran penggajian anggota PNS dan TNI/Polri. “Gaji PNS yang diterima tidak sepanding dengan beban kebutuhan hidup yang harus ditutupi,” paparnya.
Ia menambahkan, seharusnya rendahnya gaji PNS dijadikan alasan pemerintah dan DPR melakukan penataan ulang sistem penggajian. Sehingga PNS dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mencari sampingan menjadi tukang ojek atau lainnya.
Bursah menegaskan, angota fraksinya dihimbau untuk mengkolektifkan gaji ke-13 itu dan diserahkan kepada rakyat yag membutuhkannya. “Saya tolak gaji ke-13, kalaupun sudah masuk rekening akan serahkan kembali kepada rakyat,” kata Bursah.
Rahman Muttaqin dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menilai, gaji ke-13 pejabat negara hanyalah sebagai bentuk pemborosan keuangan negara.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk membatalkan gaji ke-13 bagi pejabat negara. Menurutnya, gaji ke-13 hanya boleh diperuntukkan untuk PNS dan anggta TNI/Polri golongan rendah. “Mereka lebih membutuhkan,” tegasnya. (dina)