Ketua Umum PAN: Maafkan Soeharto, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Berbeda dengan mantan Ketua Umum DPP PAN HM. Amien Rais yang secara tegas menolak Surat Keputusan Penghentian penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir setuju Soeharto dimaafkan, tapi tetap diproses secara hukum dan menyita kekayaannya.

Alasan memaafkan Soeharto, karena yang bersangkutan sudah sudah udzur, dan tidak mungkin mengulangi kesalahannya di masa lalu. Demikian Soetrisno Bachir pada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (8/6).

Menurutnya, dirinya dan PAN tidak diajak berembug soal SKP3 Soeharto tersebut, karena pihaknya tidak pernah diundang untuk masalah itu. Tapi sebagai teman dekat dengan SBY dirinya sering tukar-pikiran untuk membicarakan banyak hal di luar masalah Soeharto.

“Kalau soal abolisi, grasi, amnesty, rehabilitasi dan atau apalah namanya itu sudah menjadi urusan eksekutif. SKP3 juga eksekutif—Kejagung. Jadi saya tidak ikut campur,”ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menyikapi soal pemaafan terhadap Soeharto dirinya punya tiga alasan. Pertama, menyangkut grasi dan amnesti itu merupakan hak eksekutif—Presiden SBY dan SKP3 wewenang kejagung yang merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) di mana Soeharto tidak bisa dihadirkan di pengadilan walaupun secara absentia. Kedua, dari sisi kemanusiaan beliau itu sudah tua dan mantan kepala negara, dan ketiga dari sisi kemanusiaan.

Ketiga, dari sisi agama sebagai seorang Muslim, hamba-Nya diharapkan menjadi manusia yang pemaaf. Karena Allah SWT pun adalah pemaaf. Sehingga kita harus merelakan semua perbuatan beliau yang diduga salah dan melanggar hukum selama memimpin negeri ini dengan memberikan maaf.

“Nelson Mandela saja yang dipenjara oleh lawan politiknya selama 29 tahun, dan ketika Nelson berkuasa masih mau memaafkan penjahatnya itu. Masak kita yang muslim tidak mau memaafkan?” kata Soetarisno Bachir dengan senyum. (dina)