Ketua Umum Katar: Ahok Bisa Di Penjara 1,5 Tahun

katarEramuslim.com – Ahok bisa dihukum 1,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ahok juga harus membayar denda Rp 500 juta.

“Ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras melanggar undang-undang. Sanksinya hukuman satu tahun enam bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta,” ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).

Peraturan yang dimaksud Sugiyanto telah dilanggar Ahok adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Pasal 20 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Adapun pada Pasal  26 ayat (2) di undang-undang yang sama dinyatakan bahwa bagi pejabat yang melanggar dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500 juta.

BPK sebelumnya merekomendasikan agar pembelian lahan seluas 3,7 hektar RS Sumber Waras dibatalkan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menemukan indikasi kerugian daerah Rp 119 miliar dalam pembelian lahan senilai hampir 1 triliun rupiah tersebut. Namun, Ahok ogah memenuhi rekomendasi BPK

“Jelas, ketidakmauan Ahok melaksanakan rekomendasi BPK melanggar hukum. Makanya kami melaporkannya ke polisi,” kata Sugiyanto yang siang tadi melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri bersama dua warga DKI lainnya, Ahmad Sulhy dan Agung Nugroho.

Saat membuat laporan ke Bareskrim, Sugiyanto menyertakan beberapa bukti seperti salinan rekomendasi Pansus Tindak Lanjut LHP BPK dan kliping media yang membuat pernyataan Ahok takkan mengikuti rekomendasi lembaga auditor negara.(ts/RMOL)