Penerapan hukum pancung bagi terpidana mati akan disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara, pelaksanaan itu akan dilakukan, jika negara Indonesia menganut sistem hukum Islam.
"Kita hidup di Indonesia harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, keputusan itu semua ada ditangan penegak hukum kita,"ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, di Sekretariat PP. Muhammadiyah, Jakarta, Senin (2/10).
Menanggapi keinginan ketiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni, Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas yang meminta agar di hukum pancung sesuai syariat Islam, Din menegaskan sistem hukum di Indonesia tidak mengenal hukum pancung, sehingga agak sulit untuk menerapkannya.
"Hukum pancung belum menjadi hukum positif kita, jadi sulit untuk menerapkannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyatakan, meskipun Islam telah mengajarkan itu, namun dalam konteks penerapan hukum pancung itu, harus disesuaikan dengan hukum yang diterapkan oleh suatu negara.
Mengenai rencana ulama dan tokoh ormas untuk mendiskusikan penerapan hukum pancung, Din menyatakan, secara Islam hukum itu dibenarkan, tetapi harus dikembalikan pada sistem hukum Indonesia.(novel)