Ketua PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Bukan Sogokan dari Pemerintah, tapi untuk Kebaikan Rakyat

eramuslim.com – Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang bukanlah bentuk sogokan dari pemerintah.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Saleh Partaonan Daulay, yang sebelumnya mempertanyakan anggapan bahwa pemberian izin tambang kepada PBNU dan Muhammadiyah, jika UU Minerba disahkan, merupakan bentuk sogokan pemerintah.

“Apakah ormas dan juga APNI ini setuju, kalau dikatakan nanti UU ini jadi, ini adalah sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini,” ujar Saleh dalam rapat Baleg DPR, Rabu (22/1/2025).

“Saya sudah baca beberapa berita, ini kelihatannya ini udah masuk disogok nih supaya ormas, perguruan tinggi dan yang kritis-kritis itu jangan ngomong lagi, jangan kritik lagi pemerintah begitu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ulil menyatakan bahwa izin tambang bagi ormas justru membawa manfaat bagi rakyat dan tidak dapat dikategorikan sebagai sogokan.

“Menurut saya ini bukan sogokan ya, kenapa, karena suatu, ini mohon maaf ini pandangan kami ya. Kalau penguasa, pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat, ya tugas memang tugas penguasa mengelola kekuasaan untuk kemanfaatan rakyat,” jelas Ulil.

Ia juga menjelaskan bahwa sogokan, atau risywah dalam bahasa Arab, merujuk pada dukungan terhadap kebijakan yang salah atau batil.

“Jadi sogokan itu kan maknanya, ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil (salah) ini, itu namanya sogokan atau risywah dalam Bahasa Arab,” ujar Ulil.

Lebih lanjut, Ulil menambahkan bahwa sebagian ulama memperbolehkan tindakan tertentu jika bertujuan untuk mendukung hal yang benar, seperti pemberian izin tambang kepada ormas.

“Dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya ini nggak boleh dipakai ini ya, ini mohon maaf ini. Jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan,” ungkapnya.

Ia pun menyebut bahwa sogokan yang bertujuan untuk kebaikan, atau sogokan hasanah, dapat dianggap sah karena tidak ditujukan untuk mendukung hal yang salah.

“Kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalaupun sogokan, itu sogokan yang hasanah itu ha ha. Tapi ini nggak boleh dipakai ini ya, ini kalau dengar KPK nanti kita dimarahi. Tapi dalam fikih ada itu mas, risywah itu diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil,” pungkas Ulil.

(Sumber selengkapnya: Liputan6)

Beri Komentar