Bersamaan dengan diterbitkannya SKB tentang peringatan dan perintah penghentian syiar yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah, maka Ahmadiyah diminta tidak lagi pengembangkan ajaran. Dengan begitu, segala bentuk sarana untuk menyebarkan dakwah dan pengetahuan soal Ahmadiyah harus diserahkan kepada yang berwajib.
"Mereka harus menyerahkan buku-buku penerbitan tentang Ahmadiyah, serta menghentikan penyiaran media mereka yakni MTA (Moslem Television of Ahmadiyah), " kata Ketua MUI Amidhan, di Jakarta, Rabu (11/6).
Menurutnya, apabila Ahmadiyah tidak mengindahkan dan membiarkan menyebarkan syiar melalui media tersebut dilakukan, maka pemerintah dapat mengeluarkan Keppres yang berisi pembubaran Ahmadiyah.
Amidhan menyatakan, meskipun SKB tiga menteri soal Ahmadiyah itu belum jelas sehingga dapat menimbulkan penafsiran berbeda, namun untuk saat ini MUI masih dapat menerimanya.
"Sudah cukup memadai, karena sudah ada peringatan keras, di mana dalam peringatan itu sudah ada perintah untuk meninggalkan segala aktivitas yang menyimpang, " ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam SKB itu telah memuat pengakuan pemerintah atas hasil penelitiannya bahwa aliran Ahmadiyah mengandung ajaran yang menyimpang dari akidah Islamiyah yang baku.(novel)