TNI diminta transparan mengungkapkan nama 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan senjata oleh Wakil Asisten Logistik TNI AD almarhum Brigjen Koesmayadi.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam jumpa pers, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (9/8).
"Apa yang terjadi di tubuh TNI merupakan satu proses yang berjalan, mungkin TNI punya alasan untuk kepentingan penyidikan, tetapi kalau itu hanya sementara dapat dipahami," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan menghormati apa yang menjadi kewenangan TNI, pembatasan informasi itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, namun untuk kedepannya pihak TNI tidak segan-segan untuk membuka proses hukum selanjutnya.
"Seperti halnya yang dilakukan oleh KASAD dalam membuka kasus Koesmayadi ini, langsung mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat," tegasnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua MPR AM. Fatwa menegaskan, Panglima TNI dan KASAD harus dapat menepati janjinya dengan Komisi I DPR, yang katanya akan membuka hasil penelitian puspom dalam kasus penimbunan senjata.
Dirinya menyesalkan pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono yang mengatakan DPR tidak perlu turut campur dalam masalah ini.
"Memang secara struktural ini bukan kewenangan DPR, tetpi kalau dilihat dari fungsi pokok DPR, fungsi kontrol harus tetap dilakukan oleh DPR, kalau diminta harus tetap diberikan," tandasnya.(novel)