Pengusaha tempat hiburan malam diminta untuk dapat menaati pembatasan waktu operasional hiburan malam selama bulan Ramadhan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 10/2004.
"Isi perda itu secara detail mengatur waktu yang dizinkan bagi tempat hiburan untuk beroperasi hingga sanksi yang dikenakan kepada pengusaha yang melanggar, kalau itu ditaati, kehidupan beragama akan nyaman, saya harap polisi dapat melakukan penegakkan hukum, "Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai menyemarakkan lomba rakit dalam Festival Ciliwung, di Jakarta, Rabu (12/9).
Ia berharap, tahun ini baik ormas, pengusaha hiburan malam dan kepolisian bisa menciptakan toleransi hubungan dan saling menghormati demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Sehingga, lanjutnya, berbagai organisasi massa (ormas) tidak perlu lagi melakukan razia (sweeping) tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
"Saya berharap di bulan puasa ini tidak ada lagi sweeping-sweeping, karena secara prinsip itu tidak diperbolehkan, kita harus menghilangkan dorongan itu, apalagi Ramadhan ini kan momentum untuk membersihkan hati dan menciptakan toleransi, "imbaunya.
RUU Anti Pornografi Tergantung Presiden
Sebelumnya, MUI pernah menekankan hal yang sama, tidak pernah mentolerir kekerasan yang muncul dalam kegiatan sweeping tempat hiburan malam, karenanya pemerintah melalui aparat keamanan dapat bertindak lebih dulu. Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab menilai, segala persoalan terkait dengan tuntutan menghapuskan bentuk kemaksiatan, terutama pornografi dan pornoaksi itu terulang, karena belum disahkannya UU Pornografi.
Terkait dengan keberadaan UU Pornografi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh menyatakan, saat UU itu sudah berada ditangan Sekretariat Negara, dan untuk selanjutnya Presiden menunjuk instansi yang akan membahasnya bersama DPR.
"Alhamdulillah setelah melalui pembahasan panjang akhirnya sampai ke tangan Presiden, kita tinggal menunggu pembahasan selanjutnya, itu semua tergantung Presiden, " jelasnya kepada Eramuslim.
Ia berharap, Presiden memasukan UU itu sebagai prioritas untuk segera diundangkan pada tahun ini juga. (novel)