Menanggapi hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag dan Mendagri No. 1 tahun 1969, yang menyatakan bahwa diperlukan izin dari Forum Komunikasi Umat Beragama jika hendak mendirikan tempat ibadah, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan revisi tersebut pada prinsipnya dibuat untuk menghadirkan kerukunan antar umat beragama yang berada di sekitar tempat ibadah yang dibangun, dan menurutnya, setiap negara diseluruh dunia pasti ada sistem pengaturan seperti itu.
"Surat Keputusan Bersama (SKB) dihadirkan untuk menciptakan kerukunan umat beragama, serta menghadirkan sikap saling toleransi antara pemeluknya," katanya disela-sela acara penutupan Muswil I PKS DKI Jakarta, di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Ahad(19/02).
Menurutnya, syarat yang dikeluarkan dalam revisi SKB tersebut bertujuan untuk memaksimalkan aturan pendirian rumah ibadah di Indonesia, baik yang berada di wilayah yang mayoritas Muslim, Hindu, Budha maupun Kristiani.
"Peraturan ini dibuat agar seluruh agama bisa nyaman berdampingan dengan berdirinya rumah-rumah ibadah di sekitar mereka, dan menjadi sesuatu yang disepakati,"ujarnya.
Lebih lanjut Hidayat menegaskan, tumbuhnya agama bukan semata-mata hanya sekedar untuk menciptakan tempat ibadah, namun dalam rangka menumbuhkan harmonisasi di antara seluruh pemeluknya.
Dirinya berharap, izin pendirian tersebut tidak menghambat proses pendirian tempat ibadah, tetapi dalam rangka memberikan jaminan maksimal kepada para pemeluknya berupa kebebasan yang ekslusif, serta mencegah timbulnya berbagai bentuk kerawanan sosial. (novel)