Belum diakuinya secara de Jure kemerdekaan Indonesia oleh Negara Belanda, menyebabkan sebagian orang berpendapat tidak perlu membuka hubungan secara diplomatik dengan negara yang hanya mengakui kemerdekaan Indonesia secara de Facto. Terkait dengan persoalan itu MPR akan mengingatkan Presiden RI agar pemerintah Belanda dapat merubah pandangannya, tidak hanya mengakui kemerdekaan Indonesia hanya sebatas ucapan.
"Kita akan meminta pemerintah melakukan diplomasi secara canggih, agar Belanda bisa mengakui kemerdekaan Indonesia," ujar Ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam jumpa pers, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (9/8).
Menurutnya, eksistensi Indonesia di mata dunia misalnya sebagai anggota PBB, OKI, dan Gerakan Non Blok cukup diakui, sementara itu sangat tidak masuk akal jika Belanda tetap tidak mengakui kemerdekaan Indonesia.
Lebih lanjut Hidayat menegaskan, selain menjadi tugas pemerintah, DPR khususnya Badan Kerjasama Antar Parlemen bertugas untuk meluruskan dan mengoreksi pengakuan Belanda ini.
"Secara de Facto dan de Jure, sebelum Belanda mengatakan Indonesia merdeka, kita sudah merdeka lebih dulu," ujarnya.
Mengenai pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda, Ia menambahkan hal ini tidak perlu dilakukan, karena sejauh ini hubungan RI-Belanda masih berjalan dengan baik, dan hubungan bisa dimanfaatkan untuk memperlihatkan pada Belanda fakta-fakta yang sesungguhnya.(novel)