Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid meminta bantuan Departemen Dalam Negeri untuk mensosialisasi amandemen keempat UUD 1945, langkah ini dilakukan karena MPR tidak mempunyai struktur ditingkat daerah.
"Sosialisai kedaerah-daerah yang dibantu Depdagri ini juga sebagai cara untuk meluruskan pendapat berbagai kalangan, kalau amandemen keempat UUD 1945 tidak konstitusional, "jelasnya usai bertemu Mendagri, M. Ma’ruf di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (31/1).
Di tempat yang sama Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan mengenai sosialisasi amandemen keempat UUD 45, untuk didaerah-daerah.
Menurutnya, para pejabat daerah akan diikutsertakan dalam proses sosialisasi tersebut.
"Pekan depan kami akan menyampaikan rencana kegiatan sosialisasi pada pejabat-pejabat daerah di lingkungan Departemen Dalam Negeri, " ujarnya.
Langkah yang dilakukan oleh MPR RI ini terkait dengan tuntutan sejumlah tokoh yang ingin mengembalikan UUD 45 sebelum diamandemen di antara tokoh tersebut adalah Mantan KASAD Tyasno Sudarto, karena mereka menganggap pemerintah saat ini tidak sah karena terpilih berdasarkan UUD hasil amandemen. (novel)