Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, masyarakat setempat merasa lebih senang dan nyaman dengan pemberlakukan perda anti maksiat itu. Karena itu pula, Hidayat mempertanyakan apakah ke-56 anggota DPR sudah menangkap keresahan warga setempat akibat pelacuran, perjudian, kemaksiatan dan lainnya.
Menurutnya, tindakan 56 anggota DPR mengusik peraturan daerah (Perda) yang mereka anggap bernuansa syariat Islam perlu dipertanyakan. Pasalnya, perda-perda itu bukan diterapkan di daerah pemilihan mereka. “Apa mereka itu dari daerah yang diberlakukan perda itu?’’ ujar Hidayat di Gedung Pimpinan MPR, Kamis (22/6).
Ia menambahkan, bila bukan berasal dari daerah pemilihan tempat diberlakukan Perda, sikap mereka mewakili aspirasi siapa. Selain itu, apakah mereka telah menyerap aspirasi mereka.
Hidayat juga menyatakan penyebutan perda antimaksiat sebagai perda syariat adalah hal yang tidak tepat. Bila ada orang yang menilai sebuah perda bertentangan dengan konstitusi, seharusnya tidak meminta presiden mencabutnya. “Ajukan saja melalui prosedur hukum yang ada. Baik lewat Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.”
Sebab, lanjutnya, cara seperti itu lebih tepat dan sesuai dengan alam demokrasi. “Cara itu lebih elegan. Jangan sampai perilaku di zaman orba dipraktekkan lagi, dengan cara menarik-narik presiden untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi,” imbuhnya. (dina)