Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta kepolisian tidak gegabah menangkap Ketua Forum Silahturahmi dan Perjuangan Umat Islam Poso KH Adnan Arsyal, karena penangkapan tidak boleh berdasarkan asumsi-asumsi saja.
"Polisi sebagai penegak hukum tentunya mengetahui bahwa seluruh perilakunya harus berdasarkan pedoman hukum, dan jangan hanya berdasarkan asumsi yang jauh dari aspek penegakan hukum," katanya pada wartawan, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurutnya, apabila polisi tetap menerapkan aspek di luar proses penegakan hukum terhadap tokoh terkemuka di Poso, dikhawatirkan hal tersebut akan menghambat proses penyelesaian berbagai kasus kerusuhan yang terjadi di Poso, serta akan memperkeruh suasana.
Lebih lanjut Hidayat menegaskan, untuk menghadirkan kenyamanan di Poso, polisi seharusnya dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum, dan bukan sebaliknya membuat provokasi.
"Polisi harus dapat mendengar apa yang menjadi kendala-kendala dalam mengungkap berbagai kasus kerusuhan di Poso, jika memang masih mengandalkan tokoh di sana untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Sisno Adiwinoto menjelaskan akan menangkap Ustadz Adnan Arsyal, dan polisi sedang mengkaji data sebelum melakukan penangkap itu. Penangkapan itu didasari karena, sebelumnya Ustadz Adnan Arsyal pernah berjanji akan membantu polisi untuk menyerahkan 29 tersangka kerusuhan Poso, tetapi sampai batas yang ditentukan ternyata Adnan Arsyal tidak menyerahkannya. (novel)