Ketua MPR Hidayat Nurwahid menghimbau anggota DPRD di seluruh Indonesia mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
"Kalau ketentuan dari presiden, dengan revisi PP maka uang yang sudah diterima dikembalikan. Tapi kan pemerintah memberikan tenggang waktu sampai akhir Desember 2007, " ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (13/2).
Menurut dia, permintaan pengembalian dana itu dapat dilakukan secara bertahap atau mencicil melalui pemotongan gaji bila dana itu sudah digunakan untuk konstituennya.
Ia menyatakan, setelah adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka sudah semestinya mereka mematuhi aturan itu.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau anggota DPRD tidak melakukan aksi menolak revisi PP No. 37/2006 karena akan menurunkan martabat mereka di mata konstituennya.
"Menurut saya akan lebih produktif kalau mereka memahami revisi dalam rangka untuk mengokohkan kembali martabat DPRD. Dan dalam rangka kemungkinan mereka dijerat hukum, " tukas Hidayat.
Oleh karena itu Hidayat memberikan apresiasi kepada sebagian besar anggota DPRD yang sudah mengembalikan dana komunikasi intensif dan dana operasional. "Kita mendengar di banyak daerah mereka melaksanakan ketentuan revisi, " sambungnya. (dina)