Mahkamah Konstitusi (MK) menawarkan solusi penyelesaian kasus Ahmadiyah melalui mekanisme pengadilan. Pengadilan dianggap sebagai ajang paling adil untuk meredam konflik sara ini.
"Penyelesaian Ahmadiyah lebih baik ditempuh lewat pengadilan karena safety (aman), " ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di sela-sela acara bedah buku PKS Memperjuangkan Masyarakat Madani, di Auditorium Bina Karna, Bidakara, Jakarta, Ahad (20/4).
Jimly mengaku sangat cemas dengan konflik berkepanjangan antara Ahmadiyah dan umat muslim yang semakin tidak kondusif. Sebab itu, menurutnya, pengadilan dinilai sebagai media yang tepat untuk menghentikan pertikaian, sebab akan dapat diketahui pasti kebenaran atau kesalahannya.
Namun, Ia mengatakan, pertikaian Ahmadiyah dan umat muslim ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Mahkmah Konstitusi, tetapi melalui peradilan umum. "Kecuali yang dipermasalahkan adalah UU-nya. Itu bisa kalau yang dipermasalahkan adalah UU mengenai kebebasan umat beragama, " imbuhnya
Sebelumnya, Ketua MPRRI Hidayat Nurwahid meminta Ahmadiyah untuk memberikan ketegasan sikap atas aliran kepercayaannya yang bersinggungan dengan Islam. Dan, jangan mengaku muslim jika memang tidak mengakui kepercayaan umat muslim seutuhnya.
"Sebaiknya mengakui nabinya adalah Nabi Muhammad, bukan Nabi Mirza Ghulam Ahmad, " ujar Hidayat.
Selain itu, jika Ahmadiyah menghendaki menjadi bagian komunitas muslim, harus mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Penegasan itu penting, lanjut Hidayat, agar tidak semakin meresahkan umat muslim atas kemunculan aliran ini.
"Sebaiknya Ahmadiyah menjelaskan kepada masyarakat. Jadi harus tegas posisinya mau muslim atau keluar dari muslim, karena klarifikasi itu diperlukan, " imbuhnya. (novel/ok)