Ketua MK: Lembaga Negara Harus Tolak Dana Asing

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan semua departemen dan lembaga negara tidak boleh lagi menerima aliran dana asing, untuk menghindari tudingan adanya intervensi dari pihak asing.

"Itu harus dilakukan demi menjaga nama baik lembaga negara agar tidak ada sangkaan ada intervensi asing, lembaga negara itu seperti legislatif, Mahkamah Agung, Densus 88, coba kalau mereka menerima bantuan dari asing, orang akan mengatakan macam-macam soal bantuan itu, "ujarnya dalam acara deklarasi "Komitmen Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan MK" di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7).

Dalam kesempatan itu, Jimly juga mengaku, selama ini Mahkamah Konstitusi selalu menolak bantuan dana yang ditawarkan lembaga asing, kecuali bantuan beasiswa untuk staf MK. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga independensi hakim dalam membuat sebuah putusan.

Lebih lanjut Ia menyarankan, bantuan dari luar negeri sebaiknya disalurkan melalui satu pintu, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Senada dengan Ketua MK, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan ada beberapa lembaga yang bisa dijadikan pintu masuk bantuan asing tersebut, yakni Bappenas dan Departemen Keuangan (Depkeu).

"Kedus instansi itu menerimanya, setelah itu salurkan pada instansi yang bersangkutan, supaya jelas dan tertib, seperti yang disebutkan tadi oleh Pak Jimly ada yang ke DPR, "imbuhnya.

Selain penertiban aliran dana, Anwar juga mengingatkan harus ada penertiban aset negara, salah satunya, dengan sertifikasi aset lembaga negara yang dilakukan atas nama instansi pemerintah itu.

"Di negara ini harus ada penertiban aset, yang ada banyak yang tidak tertata, banyak yang diperjualbelikan, disalahgunakan apalagi zaman orba, "tukasnya.(rz/novel)