Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, diperlukan undang-undang khusus dan baku yang mengatur tentang dana kampanye.
"Perlu penataan tersendiri untuk itu, termasuk yang mengatur dana kampanye, ” ujarnya yang juga Ahli Hukum Tata Negara, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/5).
Ia menjelaskan, pembakuan UU ini sudah diberlakukan oleh sejumlah negara di Eropa Barat yang menganut sistem civil law, di mana mereka sudah sejak lama tidak menyusun UU, karena UU mereka sejak lama sudah dibakukan, dan Indonesia seharusnya mulai memberlakukan hal yang sama.
Mengenai isu yang berkembang belakangan ini, yakni tentang dugaan aliran dana asing terhadap calon presiden serta sejumlah penyumbang fiktif, ia menegaskan, hal itu perlu dibenahi melalui peraturan dana kampanye, sehingga membawa ke arah perbaikan.
Selain itu, lanjut Jimly, dalam peraturan ini juga harus mengatur sejauh mana kewenangan dan kegiatan organisasi tim sukses dalam memenangkan calonnya saat pemilihan umum.
"Paling tidak ada pengaturan secara khusus, sebab selama ini aturan tentang dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan tidak berdiri sendiri, " tandasnya.(novel)