eramuslim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari melanggar etika dengan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Merespons hal itu, Asisten Pelatih Timnas AMIN, Tamsil Linrung menyebut, jika hal itu bakal berdampak pada Gibran yang menyebabkan Ketua KPU mendapatkan sanksi.
“Itu satu indikasi juga bahwa teguran itu membuat orang khawatir untuk memilih, yang menjadi penyebab ditegurnya KPU ini,” katanya kepada wartawan, Senin (5/2/2024)
Menurutnya, orang bakal berpikir ulang untuk memilih paslon yang membuat Ketua KPU mendapatkan sanksi. Sebab banyak rentetan pelanggaran yang tertuju pada paslon nomor urut 2.
“Karena tentu hati-hati ini. Berbahaya ini kalau saya pilih orang yang punya pelanggaran begitu banyak. Bahkan lembaga yang menerimanya untuk didaftar dianggap juga melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
“Bahwa ini memang ada ancaman delegitimasi. Ini berbahaya. Jadi meskipun dia tidak didiskualifikasi, tetapi itu bagi masyarakat (adalah) demoralisasi,”pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari bersama 6 anggota KPU lainnya diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
Hal itu diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya baru saja dibacakan dan disiarkan langsung melalui YouTube DKKP, Senin (5/1/2024).
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito .
Hasyim Asy’ari bersama koleganya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (sumber: fajar)