Ketua KPU Sudah 4 Kali Kena Sanksi, Said Didu: Pejabat Paling Tidak Beretika di Dunia

eramuslim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sudah empat kali mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terakhir, Hasyim dan enam anggotanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan sidang 28 Februari lalu.

Juru Bicara pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Said Didu memberikan sentilan keras kepada Hasyim Asy’ari.

Menurutnya, Hasyim Asy’ari paling tidak beretika di dunia.

“Mungkin ketua KPU adalah pejabat paling tidak beretikan di dunia yang terus bertahan,” kata Said Didu, dalam akun X, Selasa, (5/3/2024).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyebut Hasyim Asy’ari sudah empat kali kena sanksi etik tapi seolah tak bersalah.

Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Beliau sudah 4 kali diberikan sanksi pelanggaran etika tapi tetap seakan tidak salah,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini.

Diketahui, Hasyim terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Sebelumnya juga telah menerima tiga sanksi etik. Namun nyatanya itu seolah tak mempengaruhi apa-apa.

Tiga sanksi itu diantaranya bertemu dengan peserta pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (GRR).

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar