Presiden SBY menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal masa jabatan Busyro menjadi 4 tahun. "Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun, Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir di 2014," kata Denny melalui pesan pendek, Selasa 21 Juni 2011.
Sebelumnya, MK memutuskan, Ketua KPK Busyro Muqqodas tetap menjadi pimpinan KPK hingga 3,5 tahun ke depan. Putusan itu dibacakan Ketua MK Mahfud MD terkait proses pengujian Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin kemarin, 20 Juni 2011.
Pasal tersebut terkait masa jabatan pimpinan KPK yang memasuki tahapan akhir. MK mengabulkan permohonan dari para pemohon. Uji material diajukan kelompok penggiat antikorupsi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).
MK menimbang bahwa Busyro telah dipilih dengan seleksi yang ketat sama dengan empat unsur pimpinan KPK lainnya pada pemilihan 2007. Karena itu, ia berhak menjabat empat tahun seperti pimpinan KPK lainnya sesuai dengan Pasal 34 tersebut. Sebelumnya, Busyro mengganti Ketua KPK terdahulu Antasari Azhar. Jika disesuaikan dengan masa jabatan Antasari, Busyro hanya menduduki posisi tersebut selama satu tahun dan berakhir pada Desember 2011.
Denny menilai putusan MK tidak hanya berkaitan dengan sistem di KPK yang diatur dalam undang-undang. Tapi, kata dia, juga berkaitan dengan kompetensi dan integritas Busyro Muqqodas. "Saya berpandangan putusan MK itu juga lebih karena sosok dan pribadi Pak Busyro yang tidak diragukan integritas antikorupsinya," ujarnya.
Akankah dengan perpanjangan masa jabatannya itu, Busyo Muqqodas dapat menjalankan amanah jabatannya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Indonesia, termasuk memulangkan Nunun Nurbaeti dan Nazaruddin ke Indonesia? (mh/tmp)