Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum punya bukti cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ditubuh KPU, menyusul desakan komisi III DPR RI untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Pokja Pengadaan IT KPU Chusnul Mariyah dan Ketua Pokja Pengadaan Surat Suara KPU Hamid Awaluddin. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Taufikurrahman Ruki usai Raker dengan PAH I DPD, di gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (01/3).
"Pengembangan kasus dugaan korupsi dilingkungan KPU, tetap kita kerjakan," katanya.
Menurutnya, alat-alat bukti yang diperoleh dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi di KPU belum cukup kuat.
Lebih lanjut ia menyatakan, suatu dugaan korupsi dapat diproses jika telah memenuhi unsur-unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Sementara itu mengenai rencana KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, Ruki menegaskan pada bulan Maret ini, akan melaksanakan program Empowering Local Parlement atau program pemberdayaan DPD mengingat maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD.
"KPU mengindikasikan sebanyak 49 DPRD terlibat korupsi, namun tidak satu kasus pun yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
Ia menambahkan, mengingat terbatasnya dana, maka program ini baru akan dijalankan di delapan provinsi, yaitu Aceh, Gorontalo, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Bali, Jawa Barat dan Jawa Timur. (novel)