Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono harus meminta pertanggungjawaban Kapolri dalam menyelesaikan kasus meninggalnya aktivis HAM Munir, yang sudah memasuki tahun kedua belum juga menemukan titik terang.
"Kalau dengan berbagai alasan Kapolri tidak bisa menuntaskan kasus munir, Presiden harus minta pertanggungjawabannya,” katanya disela-sela Seminar Nasional Memperkokoh Persahabatan Indonesia-Timor Leste, di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (7/9).
Menurutnya, Komnas HAM tidak dapat mengambil alih penyelesaian kasus Munir, sebab tugas penyidikan merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian. Karenanya dirinya bersama Komnas Ham akan terus mendesak Kepolisan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Lebih lanjut Abdul Hakim menegaskan, dalam proses penegakan hukum, bukan saja untuk kasus tapi juga untuk kasus lain, institusi penegak hukum negara harus dibersihkan dari praktek kotor para okmunnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus Munir sampai tuntas, sebab pada dasar polisi mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menuntaskan kasus ini.
“Presiden tetap bisa memanggil Kapolri setiap saat, untuk menanyakan kenapa kasus ini masih terbengkalai,” tandasnya. (novel)