Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, belum perlu memberikan abolisi (pengampunan) terhadap Soeharto, Kejaksaan bersama tim dokter harus melakukan pemeriksaan kesehatan kembali.
"Abolisi tidak bisa diberikan sebelum benar-benar diperiksa kembali, biar clear dan tidak menyinggung rasa keadilan masyarakat," ujar Trimedya kepada pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/5).
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan Soeharto itu untuk membuktikan apakah Soeharto layak diadili atau tidak. Misalnya benar tidaknya beliau tidak mampu berbicara selama 15 menit. Selain itu pemeriksaan kesehatan itu harus dipantau oleh publik. Untuk itu DPR, pers, dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan.
"Setelah itu baru bisa diperiksa secara hukum agar di akhir hayatnya tidak dalam status tersangka. Tidak baik, masa pemimpin kita harus meninggal dalam status tersangka. Jadi, harus ada kejelasan status hukum beliau sebelum pemeriksaan dihentikan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar juga mengusulkan agar ada solusi hukum yang terbaik untuk Soeharto. Sebab, jika menurut tim dokternya tidak mungkin diperiksa maka tidak bisa dipaksakan. Namun demikian tetap harus ada putusan hukum yang jelas sebelum pemeriksaan itu sendiri dihentikan.
“Tanpa ada putusan hukum yang jelas status tersangka Soeharto selama ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. (dina)