Ketua Komisi I DPR: Proyek Kereta Cepat, Jangan Jadi Budak di Negeri Sendiri…

jokowi china puppet

Eramuslim.com – Ketua Komisi VI Hafisz Tohir menghimbau agar pemerintah berhati-hati dalam melaksanakan kebijakannya. Apalagi, dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, pemerintah banyak menabrak peraturan yang berlaku., proyek infrastruktur tersebut dibawah kewenangan Kementrian BUMN bukan Kementrian Perhubungan. Selain itu, peresmian pembangunan telah dimulai dengan perijinan yang belum diselesaikan.

“Jangan sampai kita menjadi budak di negeri sendiri ditengah serbuan global. Jika pemerintah tidak hati hati dan selalu menganggap remeh persoalan dengan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan seperti dalam mega proyek kereta api cepat Jakarta Bandung dimana kementerian teknis terkait seperti Kemenhub sama sekali tidak dilibatkan dalam proses proyeknya,” ujar Hafisz di Jakarta, Kamis (28/1).

Hafisz merasa heran dengan keluarnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 yang secara tiba-tiba.

“Ini jelas melewati prosedur pembuatan pembuatan UU setingkat Perpres karena tidak melibatkan kementerian teknis terkait. Bahaya jika ada kelompok masyarakat yang menggugat prosedur ini dan di kabulkan pengadilan tata usaha negara,”

“Kedepan tata administrasi negara harus prudent agar tidak menimbulkan persoalan baru. Maka wajar saja jika Menhub Ignatius Jonan tidak hadir saat ground breaking oleh Presiden Jokowi,” ungkap Politisi PAN itu

Lebih lanjut, Hafisz mengatakan, karena proyek kereta api cepat ini adalah konsorsium BUMN Indonesia dan BUMN China maka komisi VI berkepentingan untuk menjaga agar BUMN yang terlibat dalam proyek ini clear and clean.

“Jangan sampai mengganggu neraca keuangan dan modal perusahaan yang ujungnya kembali minta peyertaan modal negara (PMN),” cetusnya

Kedepan, lanjutnya, Komisi VI akan memanggil menteri BUMN Rini Soemarno yang bertanggung jawab atas proyek kereta api cepat tersebut untuk mengklarifikasi serta mengetahui kajian ekonomi serta bisnis plan apakah layak atau tidak.

“Dan juga kami ingin melihat dari sisi prosedural serta aspek legal formal yang menjadi landasanya. Proyek ini meski tidak menggunakan APBN tapi karena ada BUMN kita yang terlibat maka harus dipantau betul pelaksanaannya nanti,” tandasnya.(ts/aktual)