Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Maruf Amin meminta agar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengeluarkan pernyataan terbuka dan menjelaskan pada masyarakat tentang perubahan paradigma lembaga itu.
"Kita maunya mendorong agar LDII memberikan pernyataan terbuka, tidak seperti yang selama ini dituduhkan, menggunakan ajaran Islam jamaah, tidak ada lagi keamiran, mengkafirkan danmenajiskan orang, karena hal itu akan mengganggu, " ujarnya dalam jumpa pers di sela-sela Pembukaan Rakernas LDII, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/3).
Ia menyatakan, kehadirannya sebagai salah satu pembicara dalam rakernas itu, bukan atas nama institusi, sebab sampai saat ini MUI belum mencapai keputusan final, menerima kembali LDII sebagai ormas Islam, meski ditingkat daerah sudah mulai ada perubahan.
"Saya hadir ke sini bukan atas nama institusi, tapi sebagai pribadi, kenapa ada orang yang mau baik masak gak dijemput, " tukasnya.
Ia menegaskan, meskipun secara institusi MUI di tingkat pusat belum setuju dengan bergabungnya LDII, namun dirinya tetap medorong upaya ormas Islam ini untuk mengubah paradigmanya, sebab manusia hanya berhak dalam urusan yang bersifat lahiriyah, sedangkan urusan "dalam" hanya Allah SWT yang tahu.
Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH. Abdullah Syam secara tegas menolak opini dan tuduhan negatif yang ditujukan kepada lembaganya.
"LDII justru secara terus menurus membina dan meluruskan orang-orang yang masih mempunyai dan melaksanakan ajaran Islam jamaah, melalui dakwah yang menyejukan, "jelasnya.
Ia menyatakan LDII diseluruh tanah air bersifat terbuka dan masyarakat umum boleh mengikuti semua kegiatan di masjid-masjid yang dikelola LDII. Kyai Haji Abdullah Syam juga menolak tuduhan bahwa LDII mudah mengkafirkan dan menajiskan orang itu, serta tuduhan menggunakan sistem keamiran. Menurut Abdullah, yang dimaksud keamiran itu hanyalah sebatas ketauladanan, dalam kepemimpinan yang amanah dengan mengambangkan ajaran Rasulullah. (novel)