Eramuslim – Indonesia Police Watch menyebut penerapan sistem ganjil genap di Tol Cikampek adalah sebuah penghinaan bagi masyarakat Bekasi. Sudah seharusnya warga dan Pemkot memprotes dan menolak penerapan peraturan genap ganjil jalan Tol Cikampek.
“Peraturan tersebut sangat mendiskriminasi warga Bekasi dan bukan solusi untuk mengatasi ‘neraka’ kemacetan Tol Cikampek Jakarta,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jumat (9/3).
IPW mengecam keras sikap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengeluarkan Permen No. 18/2018 yang menetapkan genap ganjil mulai 12 Maret 2018.
Menurut Neta, Permen itu dikeluarkan tanpa dasar yang jelas, tanpa kajian matang dan tanpa mau melihat fakta di lapangan.
“Permen itu hanya didasarkan pada sikap sok tahu, arogan dan pragmatis. Kenapa IPW menyebut kebijakan itu sarat diskriminasi? Sebab hanya warga Bekasi yang terkena sistem genap ganjil. Sementara warga lain di sisi tol, bebas melintas tanpa terkena peraturan genap ganjil,” terangnya.
Jelas dia, sistem ini bukan solusi karena warga Bekasi bisa saja masuk dari pintu Tol Tambun ataupun Pondokgede. Jika itu terjadi, ‘neraka’ macet akan berpindah ke dua jalur tersebut. Akibatnya, Permen itu tidak jelas manfaatnya dan menjadi sebuah kesiasian.