Polri diminta tetap mengutamakan prinsip-prinsip hukum dalam melakukan pengamanan terhadap terorisme, sehingga tidak menimbulkan implikasi yang negatif dimasyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Umat Islam Mashadi menanggapi tertangkapnya tersangka terorisme Abu Dujana yang dikabarkan menuai protes masyarakat di Solo.
"Saya kira Polri harus menggunakan prinsip hukum, serta paradigma barunya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, cara-cara lama yang pernah dilakukan oleh Polri merupakan satu hal yang bertentangan dengan penegakan HAM, "ujarnya di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Rabu (13/6) malam.
Ia meminta, upaya penegakan hukum terhadap pelaku terorisme tidak sampai menimbulkan dampak yang buruk, seperti kasus yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah dan beberapa daerah lain.
"Kalau itu terulang lagi, itu akan menjadi akumulatif sehingga menimbulkan kebencian dan dendam, saya kira itu bisa menciptakan hubungan yang tidak sehat antara masyarakat, umat Islam dan aparat kepolisian, " tandasnya.
Lebih lanjut Mashadi menegaskan, kasus terorisme ini harus dapat diselesaikan dengan cara-cara yang terbuka dan jujur, sehingga penangkapan orang yang mendapatkan label teroris ini tidak memunculkan masalah baru.
Seperti diketahui, Mabes polri telah mengamankan Abu Dujana alias Yusron Mahmudi alias Mahfud, tersangka terorisme yang tertangkap di Banyumas, pada 9 Juni lalu, setelah kakinya tertembus peluru panas polisi. Sebelumnya Polri menyebutkan bahwa pria yang ditangkap bernama Yusron Mahmudi alias Mahfud, bukan sebagai Abu Dujana, baru kemarin Mabes Polri membenarkannya.
Abu Dujana diduga merupakan otak pelaku beberapa peledakan bom di Indonesia, salah satunya peledakan Bom di Hotel JW Marriot, Jakarta tahun 2003. (novel)