Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq menyatakan, langkah-langkah kerja tim investigasi impor beras yang dibentuk FPKS bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara politik dan hukum. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan tim investigasi tersebut.
Mahfudz mengemukakan hal itu terkait dengan beredarnya surat Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Handoko tentang perintah penyelidikan terhadap rencana FPKS dan FPDIP yang membentuk tim investigasi impor beras, usai penolakan usulan Hak Angket dan Interpelasi.
Mahfudz menilai, surat perintah yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2006 dan berlaku hingga 5 Februari 2006 itu sebagai bagian dari tugas kepolisian untuk pengendalian keamanan. "Namun kami meyakini bahwa Kapolri dan jajarannya memahami benar hak-hak konstitusional DPR untuk menjalankan fungsi kontrol, baik yang dijalankan oleh anggota fraksi maupun alat kelengkapannya," kata Mahfudz, Selasa (7/2) di gedung DPR/MPR, Jakarta.
Terhadap beredarnya surat perintah itu ke publik, Mahfudz meminta pihak Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya, agar tidak menimbulkan saling curiga mencurigai. Atau adanya anggapan pihak kepolisian mencampuri atau menghalang-halangi hak DPR untuk melaksanakan fungsi dan hak kontrol, yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam kesempatan itu Mahfudz juga menyatakan, pihaknya sudah menugaskan kepada Kelompok Komisi (Poksi) III FPKS untuk mempertanyakan latar belakang munculnya surat tersebut kepada Kapolri. (Travel)