Meski secara hukum tidak bermasalah, Calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari kota Jambi Zulhamli Alhamidi yang ditangkap polisi saat berada di panti pijat, harus mempertanggungjawabkan kepada partai karena dianggap melakukan pencemaran nama baik partai.
"Ini kan masalahnya opini masyarakat, masyarakat tidak bisa membedakan mana panti pijat yang murni kesehatan, dan mana yang bercampur bisnis seks," kata Ketua FPKS Mahfudz saat ditemui, di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, memang kedatangannya ke panti pijat kesehatan, bukan panti pijat mesum namun secara etika tidak dibenarkan, karena masih ada tempat lainnya.
Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, DPW PKS Jambi dan Dewan syariah juga tetap memproses karena ini tetap melanggar etika Islam. "Sebagai partai Islam kami memiliki ikhtiar berorganisasi, memang sanksinya itu bisa sampai pemberhentian dari jabatan publik, kepengurusan partai, dan terberat itu pemecatan," ujarnya.
Namun, sebelum sanksi dijatuhkan, yang bersangkutan itu secara bertanggungjawab sudah mengajukan secara resmi pengunduran diri hari Rabu sebagai anggota DPRD dan caleg 2009.Sebagai kader PKS Zulhamli Alhamidi tak kuat menanggung malu.
DPP PKS sudah menerima sudah resmi menerima surat dari DPW Jambi mengklarifikasi pemberitaan bahwa panti pijak Sehat Bersih, tempat kadernya tertangkap itu merupakan panti legal, bukan panti pijat plus. Meski legal, namun kader PKS dilarang bertandang karena dipijit oleh pegawai wanita yang bukan oleh muhrimnya.(novel)