PKS siap tidak menerima dana bantuan bagi partai politik (parpol) dari pemerintah. Bagi PKS, bila aturan parpol tak boleh menerima bantuan dari pemerintah disepakati tentu perlu kelonggaran UU. “Bagi PKS tak ada masalah asal pencarian sumber dana dari luar diperlonggar. Dan ini perlu perubahan aturannya,” ujarketua FPKS Mahfudz di Jakarta, Jum’at (2/5).
Untuk menempuh upaya tersebut perlu perubahan Undang-undang karena UU Parpol No 22/2002 masih mengamanatkan adanya bantuan dana pemerintah bagi parpol.
Dijelaskannya, dalam UU itu parpol dilarang menerima bantuan lebih Rp 50 juta dari perorangan dan Rp 500 juta dari perusahaan. Selain itu, parpol juga dilarang melakukan pengembangan usaha dalam bentuk bisnis.
Ia menyatakan, gagasan parpol tak boleh mendapat bantuan dari pemerintah adalah untuk menciptakan kemandirian parpol. “Memang idealnya parpol bisa mandiri, sehingga tak perlu bantuan pemerintah,” jelas Mahfudz.
Tapi, katanya, di sisi lain parpol butuh dana tersebut untuk eksistensi dan pengembangan partai.”Parpol sebagai salah satu institusi pembangunan masyarakat wajar mendapat dana itu,” katanya.
Mahfudz, yang juga anggota Komisi II menambahkan, dana bantuan itu bisa diberikan, tapi dengan syarat-syarat ketat. “Di samping itu, mengenai pertanggungjawaban keuangan dan peruntukkan untuk masyarakat harus jelas,” tegasnya.
“PKS sendiri jelas pertanggjawabannya. Ketika ada tsunami di Aceh kita ke sana, juga sekarang di Jogya dan daerah lainnya. Karena kita bekerja bukan saat pemilu saja,” imbuh dia.
Mengenai adanya penilaian bahwa saat ini banyak pihak mendirikan parpol hanya untuk memperoleh dana bantuan dari pemerintah, menurut Mahfudz, maka UU-nya yang perlu diperbaiki. “Aturannya yang harus diperbaiki. Misalnya, yang boleh mendapatkan dana bantuan itu parpol yang lolos electoral treshold,” tuturnya. (dina)