Ketua DPR: Zaenal Ma'rif Urung Mundur dari Pimpinan Dewan

Rencana Wakil Ketua DPR RI dari PBR H. Zaenal Ma’arif akan benar-benar mundur atau tidak dari jabatannya ternyata masih simpang-siur. Dia sendiri setelah gagal menjadi Ketua Umum PBR di Bali, Selasa lalu langsung menyatakan mundur dari jabatan pimpinan DPR.

Rabu (26/4) setelah dihubungi Ketua DPR RI Agung Laksono, Zaenal menyatakan batal mundur alias tetap sebagai salah satu unsur wakil ketua DPR. Namun, ketika dihubungi langsung oleh beberapa wartawan di DPR RI, ia juga menyatakan tetap seperti sikap sebelumnya, yaitu akan mundur.

Agung Laksono kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Rabu, menyatakan pihaknya telah menghubungi langsung Zaenal Ma’arif dan dia menegaskan batal mundur dan keputusan batal itu telah dipertimbangkan dengan matang setelah mendapat dukungan dari Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi sendiri, agar dirinya mempertahankan jabatan itu. Alasannya, mundur dari Wakil Ketua DPR RI itu tidak manfaatnya bagi warga PBR dan justru akan merugikan PBR.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Zaenal Ma’arif siap menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak akan terpengaruh oleh kegagalan dirinya sebagai Ketua Umum PBR seperti diungkapkan sebelumnya.

Dan, Agung sendiri juga menyatakan sikap Zaenal yang akan mundur itu sebagai sikap emosional sementara akibat gagal memimpin PBR. Karena itu jajaran pimpinan DPR RI seperti Soetardjo Soerjogoeritno maupun A. Muhaimin Iskandar meminta untuk mempertimbangkan kembali. Selain itu jabatan pimpinan DPR RI itu sama dengan jabatan anggota DPR biasa yang berlaku selama 5 tahun.

Ditanya, bagaimana jika Zaenal benar-benar mundur? Agung Laksono sendiri menyatakan hal itu belum ada aturannya. Yang pasti katanya, Zaenal batal mundur dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan DPR RI seperti biasa.

Penentuan komposisi pimpinan DPR RI (2004—2009) ini, sambung Agung Laksono, dilakukan melalui konsensus antar fraksi di DPR. Untuk itu jika ada pihak-pihak yang menginginkan pergantian pimpinan DPR RI itu pihaknya mengembalikan ke fraksi apakah konsensus itu perlu dipertahankan atau tidak. (dina)