Jakarta—Ketua DPR, Marzuki Alie, menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji pejabat negara, termasuk presiden, menteri, DPR/MPR. Namun, dukungan ini disayangkan oleh pimpinan DPR lain yang tidak sepakat akan kenaikan gaji tersebut yang dinilai tidak empati terhadap rakyat.
Marzuki mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut wajar-wajar saja karena dilihat dari besarnya tanggung jawab mengurus negara, sudah selayaknya menteri tidak disamakan dengan buruh. "UMR tidak bisa dibandingkan dengan gaji menteri. Menteri itu tanggung jawabnya republik ini. Jangan kita bandingkan menteri dengan buruh pabrik. Menteri itu mikir negara, mikir republik ini," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Lebih jauh, Marzuki berpendapat bahwa gaji menteri masih lebih rendah dari gaji profesional yang mencapai ratusan juta. Dengan jumlah APBN yang mencapai Rp 1.000 trilyun, ia berpendapat, kenaikan gaji menteri tidak terlalu signifikan, meskipun ia juga tetap mempertimbangkan asas kepatutan dan kepantasan.
Di lain pihak, Pramono Anung, Wakil Ketua DPR dari F-PDIP berpendapat bahwa kenaikan gaji menteri ini belum perlu dilakukan karena menteri yang baru diangkat belum menunjukkan kinerjanya.
Sungguh berbeda dengan pernyataan Ketua MPR Taufiq Kiemas, yang juga berasal dari F-PDIP, yang menyatakan bahwa kenaikan gaji tersebut adalah hal wajar karena penghasilan pemerintah dinilai sudah cukup.
"Kalau menteri saja yang naik, tidak prorakyat. Ini kan yang naik semuanya, ya wajar-wajar saja. Pertumbuhan ekonomi kan mencapai 8 persen. Berarti, pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan rakyat. Naiknya juga proporsional dari prajurit sampai menteri. Kalau sampai presiden naik juga tidak masalah," ujar Taufiq Kiemas yang juga suami dari Megawati Soekarnoputri.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN), E.E. Mangindaan, kini sedang menggodok mekanisme kenaikan gaji pejabat negara yang dijadwalkan akan final pada 2010.
Sementara itu, menurut data yang dilansir Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan pada 28 Januari 2005, hingga Senin (26/10/2009) belum ada perubahan gaji para pejabat negara. Artinya, selama kurang lebih 4 tahun para pejabat negara tidak mengalami kenaikan gaji.
Berikut ini adalah daftar gaji yang dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan pada 28 Januari 2005.
Presiden
Gaji pokok: Rp30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
Total: Rp62.740.000
Wakil Presiden
Gaji Pokok: Rp20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Total: Rp42.160.000
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Total: Rp18.648.000
Ketua DPR
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp18.900.000
Uang paket: Rp2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp4.968.000
Total: Rp30.908.000
Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp18.900.000
Uang paket: Rp450.000
Total: Rp24.390.000
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp18.900.000
Total: Rp23.940.000
Wakil Ketua DPR
Gaji pokok: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp15.600.000
Uang paket: Rp2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp4.554.000
Total: Rp26.774.000
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Uang paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp4.460.000
Komunikasi Intensif: Rp4.140.000
Bantuan listrik: Rp4.000.000
Total: Rp28.500.000
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Uang paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp4.300.000
Komunikasi Intensif: Rp4.410.000
Bantuan listrik: Rp4.000.000
Total: Rp28.340.000
Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Uang paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp3.720.000
Komunikasi Intensif: Rp4.410.000
Bantuan listrik: Rp4.000.000
Total: Rp27.760.000
Gubernur BI
pada tahun 2007 telah mengalami kenaikan dari Rp156 juta per bulan menjadi Rp162,2 juta per bulan.
Deputi Gubernur BI
total gaji Rp136,2 juta per bulan
Melihat angka-angka tersebut dan mengingat banyaknya bencana alam yang melanda Indonesia, selayaknya rakyat miris jika kenaikan gaji tersebut tetap dilaksanakan. (Ind/berbagai sumber)
foto: inilah.com